Perlindungan konsumen di era digital dan pasar bebas membutuhkan pembaruan pendekatan hukum dan penguatan pelaksanaan di lapangan. UU Perlindungan Konsumen harus disesuaikan dengan dinamika teknologi agar mampu mengantisipasi risiko baru yang muncul, sehingga konsumen tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum dalam bertransaksi secara digital.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak konsumen di tengah perkembangan era digital dan pasar bebas. Di era digital, di mana transaksi daring semakin masif dan lintas batas negara menjadi semakin terbuka akibat pasar bebas, konsumen menghadapi berbagai tantangan, seperti maraknya penipuan daring, informasi produk yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan data pribadi
UU Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum untuk memastikan bahwa konsumen memperoleh hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas produk dan layanan yang ditawarkan, baik secara konvensional maupun digital.
Namun demikian, dinamika transaksi digital dan globalisasi pasar menuntut pembaruan regulasi serta sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga perlindungan konsumen, agar perlindungan terhadap konsumen tetap efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan pasar bebas.
Wujudkan impian akademik Anda di Universitas Mitra Bangsa dengan program studi unggulan, dosen ahli, dan fasilitas lengkap yang mendukung kesuksesan masa depan
Jl. Perdagangan No.54, RT.4/RW.7, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330
+62 878-9019-8284
+62 878-9019-8284
info@kuliahkaryawan.net
© Copyright kuliahkaryawan All Rights Reserved